Minggu, 16 Juni 2013

Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan



Memahami Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
Sutan Remy Sjahdeini
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).
Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Apa yang seharusnya dilakukan kantor cabang bank penerima L/C (dalam hal ini BNI Kebayoran Baru) ketika menerima dan menegosiasi L/C tersebut? Bank BNI memiliki buku pedoman perusahaan (BPP) yang merupakan buku pegangan kerja bagi setiap petugas, termasuk sistem pengamanan L/C.
Sebelum L/C tersebut diteruskan kepada eksportir, pertama-tama yang harus dilakukan Bank BNI Kebayoran Baru adalah membuat/mengisi work sheet. Work sheet tersebut merupakan lembaran catatan bank yang akan selalu diisi dan menjadi pedoman petugas-petugas bank dalam menangani L/C tersebut, yaitu mulai dari saat L/C itu diterima sampai saat L/C itu dinegosiasikan dan dibayar.
Dengan kata lain, work sheet itu harus selalu berada di dalam pending file. Dalam work sheet itu harus dicatat hal-hal yang menyangkut rincian L/C.
Antara lain siapa bank pembuka (issuing atau opening bank), nomor dan tanggal L/C, siapa eksportirnya, untuk komoditas apa (barang yang diekspor), berapa jumlah satuan atau beratnya, berapa nilainya dan dalam mata uang apa, batas waktu L/C (expiry date), dan batas waktu tanggal bill of lading (dokumen pengangkutan kapal).
Selain itu, dicatat pula apa syarat-syarat L/C, antara lain apakah L/C itu merupakan usance L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat eksportir adalah wesel ekspor berjangka yang harus dibayar importir dalam jangka waktu tertentu, misalnya 90 hari setelah wesel itu diterima importir).
Atau L/C tersebut merupakan sight L/C (artinya, wesel ekspor yang harus dibuat oleh eksportir adalah wesel ekspor yang harus segera dibayar seketika wesel itu diterima importir).
Atau mungkin juga itu merupakan standby L/C (SBLC), yakni L/C yang berfungsi sebagai jaminan untuk pembiayaan yang diberikan bank pembuka L/C kepada beneficiary L/C. Dalam kasus Bank BNI, L/C tersebut merupakan usance L/C dan SBLC.
Dicatat pula dalam work sheet tersebut adalah dokumen-dokumen apa saja selain wesel ekspor yang harus diserahkan oleh eksportir kepada negotiating bank atau paying bank (bank pembayar, dalam hal ini Bank BNI Kebayoran Baru).
Dalam work sheet, bank penerima L/C harus mencatat keganjilan-keganjilan (unusualities) dilihat dari ketentuan intern bank penerima (dalam hal ini Bank BNI), kebiasaan-kebiasaan yang berlaku bagi transaksi bisnis yang terkait dengan transaksi L/C tersebut, dari ketentuan Bank Indonesia, dari UCP 500 (ketentuan internasional yang mengatur tentang L/C), dari peraturan perundang-undangan Indonesia.
Pada waktu bank penerima melakukan negosiasi (mengambil alih) wesel ekspor dan dokumen-dokumen ekspor lainnya, petugas bank harus memeriksa apakah dokumen-dokumen yang diserahkan eksportir terdapat kesesuaian (comply with) dengan syarat-syarat L/C.
Yang dimaksudkan dengan mengambil alih wesel ekspor berjangka tersebut dengan mendiskonto adalah membayar harga wesel sekarang dengan harga yang lebih murah daripada nilainya karena bank baru bisa memperoleh pembayaran untuk nilai penuh wesel itu pada jatuh waktunya yang masih beberapa bulan lagi (pada umumnya 90 hari setelah wesel diterima oleh bank pembuka L/C).
Sepengetahuan penulis, sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga.
Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi usance L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit.
Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
Sutan Remy Sjahdeini Guru Besar Hukum Perbankan dan Mantan Bankir
Analisis :
1.      Pembeli ( Importir ) : manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
2.      Penjual ( Eksportir ) : L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary.
3.      Bank Eksportir ( Nama Bank ) : Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif.
4.      Bank Importir ( Nama Bank ) : PT. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru.
5.      Barang yg di perjual belikan : Pengambilan alih surat wesel .



Jumat, 03 Mei 2013

Ketergantungan pada Ekspor Primer



Jepang adalah tujuan utama ekspor energi Indonesia, yang saat ini merupakan pengekspor minyak mentah terbesar di  kawasan Australasia, pengekspor batubara nomer tiga di dunia, dan pengekspor gas alam cair (LNG) terbesar di dunia. Sekitar separuh dari ekspor minyak mentah, lebih seperempat ekspor batubara dan lebih tiga per empat ekspor gas alam  cair Indonesia dikirim ke Jepang. Bahkan sebelum memasok ke Korea (1986) dan Taiwan (1990), seluruh produksi gas  alam cair Indonesia diekspor ke negeri yang sangat mementingkan penggunaan bahan bakar akrab lingkungan itu. Dari  sisi Jepang, dimana energi merupakan kehidupan ekonominya, pangsa Indonesia dalam impor minyak bumi, batubara dan gas alam adalah sekitar 10 persen, 7 persen dan 50 persen. Dari keseluruhan pasokan energi primer
Jepang, impor dari Indonesia menyumbang sekitar 12 persen, angka cukup penting karena Jepang adalah konsumen energi nomer empat terbesar di dunia.
Langkah utama Jepang mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil adalah memanfaatkan nuklir, dengan  rencana meningkatkan pangsa pembangkitan listrik tenaga nuklir menjadi 42 persen di tahun 2010 (METI, Jepang).  Dengan beroperasinya pembangkit di Shika tahun 2006 dan 9 reaktor baru di tahun 2008, pada tahun diawalinya  penerapan Protokol Kyoto, kapasitas pembangkitan tenaga nuklir direncanakan mencapai 54.3 GW (lebih dua kali dari  seluruh kapasitas pembangkitan PT PLN sekarang). Langkah lain adalah meningkatkan pemakaian tenaga matahari, air,  dan sumber-sumber energi terbarukan (renewables) lainnya. Meningkatkan efisiensi teknologi, mengurangi industri berat,  mengarahkan pengembangan industri ke yang tidak boros energi, menyubsidi pengembangan teknologi batubara bersih,  memassalkan angkutan umum berpolusi rendah serta menerapkan baku lingkungan yang makin ketat juga menjadi  kebijakan Namun bagi Jepang, negara yang efisiensi pemanfaatan energi dan baku lingkungannya telah terdepan di  dunia, langkah-langkah efisiensi teknologi dan pengetatan baku lingkungan tidak diharap banyak menyumbang  dibandingkan upaya mengurangi konsumsi bahan bakar fosil. Bagi negara pemasok bahan bakar fosil seperti Indonesia, langkah terakhir dapat berarti pengurangan pendapatan ekspor.
Tantangan eskpor minyak mentah Indonesia ke Jepang nanti adalah persaingan ketat untuk memperebutkan permintaan  yang relatif menurun. Prioritas Jepang terletak pada mutu tinggi (unsur polusi rendah) dan jaminan pasokan jangka  panjang, dengan kemungkinan kawasan Timur Tengah menjadi pemasok utama. Hanya batubara dengan kadar emisi  (karbon dan sulfur) rendah dan berkalori tinggi saja yang nanti dapat menembus Jepang. Walaupun gas  alam akan  semakin dipilih dibandingkan bahan bakar fosil lain, namun upaya Indonesia memasok LNG akan dihambat oleh upaya   Jepang mengimpor gas alam melalui pembangunan jaringan pipa dari pulau Sakhalin, daratan Rusia, dan Timur Tengah.
Peluang lain untuk mengkompensasi penurunan pendapatan dari eskpor energi ke Jepang ada di dalam negeri sendiri.  Kini ada momentum untuk membenahi lagi struktur industri perminyakan agar dapat memberi sumbangan lebih besar  kepada negara. Efisiensi pengelolaan industri batubara nasional masih jauh dapat ditingkatkan, kebijakan harga energi
nasional perlu ditata kembali. Debat lama pemanfaatan gas alam untuk melulu diekspor atau digunakan sebagai bahan  bakar dan pengembangan industri petrokimia di dalam negeri perlu diungkap kembali. (Juga, apakah kita perlu terus  membiarkan energi bermutu tinggi kita itu untuk dinikmati lebih banyak oleh Jepang atau Korea? Tidakkah mutu  lingkungan, derajat kesehatan dan kecerdasan anak bangsa -yang terhambat karena pemakaian bahan bakar bermutu  rendah- dapat diberikan bobot lebih penting?)
Prospek hubungan Indonesia-Jepang di bidang energi mendatang adalah melaksanakan gmekanisme pembangunan  bersih (clean development mechanism), suatu mekanisme yang digagaskan oleh Protokol Kyoto untuk mewadahi kerja sama pengelolaan energi-lingkungan-ekonomi antar negara seperti Indonesia-Jepang. Mekanisme pembangunan  bersih adalah sesuatu yang menjanjikan, namun jalan panjang nampaknya masih harus dilalui sebelum gagasan Protokol Kyoto itu nantinya dapat diterapkan.

Senin, 25 Maret 2013

Menghitung Kurs Transaksi Akuntansi Internasional

Nama              : Eka Mulyani
Kelas               : 4EB15
NPM               : 20209733
Masa Berlaku : 15 Maret 2013
. Kurs Transaksi .
Mata Uang
Satuan
Nilai Jual
Nilai Beli
Nilai Tengah
Dolar Australia [ AUD ]
1
10111.66
10006.16
10058.91
Dolar Brunei D. [ BND ]
1
7807.32
7728.22
7767.77
Dolar Canada [ CAD ]
1
9539.14
9442.32
9490.73
Franc Swiss [ CHF ]
1
10304.41
10197.59
10251.00
Yuan China [ CNY ]
1
1554.29
1538.67
1546.48
Kroner Denmark [ DKK ]
1
1701.54
1684.32
1692.93
EURO [ EUR ]
1
12690.27
12559.81
12625.04
Poundsterling Inggris [ GBP ]
1
14719.04
14570.11
14644.58
Dolar Hongkong [ HKD ]
1
1256.64
1243.99
1250.32
Yen Jepang [ JPY ]
100
10153.09
10049.98
10101.54
Korean Won [ KRW ]
1
8.77
8.68
8.73
Dinar Kuwait [ KWD ]
1
34327.46
33922.67
34125.07
Ringgit Malaysia [ MYR ]
1
3131.71
3098.23
3114.97
Kroner Norwegia [ NOK ]
1
1684.93
1666.55
1675.74
Dolar Selandia Baru [ NZD ]
1
8003.93
7921.54
7962.74
Kina Papua Nugini [ PGK ]
1
5020.74
4487.72
4754.23
Peso Philipina [ PHP ]
1
240.12
237.65
238.89
Riyad Saudi Arabia [ SAR ]
1
2599.66
2573.39
2586.53
Kroner Swedia [ SEK ]
1
1516.43
1500.07
1508.25
Dolar Singapura [ SGD ]
1
7807.32
7728.22
7767.77
Baht Thailand [ THB ]
1
329.80
325.72
327.76
Dolar Amerika Serikat [ USD ]
1
9749.00
9651.00
9700.00



MATA UANG                                                     NILAI JUAL                                          NILAI BELI
v  Dolar Australia   ( AUD )                                 10111.66                                              10006.16
v  Euro ( EUR )                                                        12690.27                                              12559.81
v  Poundsterling Inggris ( GBP )                      14719.04                                              14570.11
v  Dolar Hongkong ( HKD )                                 1256.64                                 1243.99
v  Ringgit Malaysia ( MYR )                                                3131.71                                 3098.23
v  Dolar Singapura ( SGD )                                 7807.32                                 7728.22
v  Dolar Amerika Serikat ( USD )                     9749.00                                 9651.00

SOAL  AKUNTANSI INTERNASIONAL  ( KURS )
1.       Oki mendapatkan kiriman uang dari ibunya SGD 300 , berapa rupiah yang oki dapat ? ( dalam rupiah ).
Jawab : Kurs beli ( Dolar – rupiah )
                SGD 300 x Rp. 7728.22 = Rp. 2.318.466

2.       Dewi ingin  membeli motor Vespa “ Piaggio” seharga USD 25.000. berapa rupiah yang harus dibayar dewi ?
Jawab : kurs jual ( rupiah – dolar )
                USD 25.000 x Rp. 9749.00 = Rp. 243.725.000

3.       Rezi ingin membeli mobil seharga GBP 50.000, ia telah membayar AUD 70.000. berapakah kekurangan ( GBP ) yang harus di bayar rezi ?
Jawab : kurs jual ( rupiah – dolar )
                GBP 50.000 x 14719.04 = Rp. 735.952.000
                Kurs beli ( dolar – rupiah )
                AUD 70.000 x 10006.16 = Rp. 700.431.200
Selisih = Rp. 735.952.000 – Rp. 700.431.200 = Rp. 35.520.000
                Kurs Jual ( rupiah – dolar )
                Rp. 35.520.200 : Rp. 14.719,04 = GBP 2.413,25

4.        Riko mempunyai uang HKD 700, USD 350, MYR dan Rp. 10.000.000. Berapa total uang milik Riko, jika ditukar menjadi uang dolar singapura ( SGD ) ?
Kurs beli ( dolar -  rupiah )
-          HKD 700 x Rp. 1234,99 = Rp.   870.793
-          USD 350 x Rp. 9651,00 = Rp. 3.377.850
-          MYR 200 x Rp. 3098,23 = Rp.   619.646
Selisih = Rp. 870.793 + Rp. 3.377.850 + Rp. 619.646 = Rp. 4.868.289
                Kurs jual ( rupiah – dolar )
                Rp. 4.868.289 : SGD 7807,32 = SGD 623,55

5.       Keisha ingin membeli perhiasan dari singapura seharga SGD 750 . maka berapa EUR yang harus dibayar oleh Keisha ?
Kurs jual ( rupiah – SGD )
SGD 750 x Rp. 7807,32 = Rp. 5.855.490
Kurs jual (rupiah – EUR )
Rp. 5.855.490 : 12.690,27 = EUR 461,41

6.       Reihan punya uang USD 2000. Ingin membeli handphone android seharga 500 GBP. Berapa sisa uang Reihan jika ingin di jadikan HKD
Kurs beli ( dolar – rupiah )
USD 2000 x Rp. 9651,00 = Rp. 19.302.000
Kurs jual ( rupiah – GBP )
GBP 500 x Rp. 14719,04 = Rp. 7.359.520
Selisih = Rp. 19.302.000 – Rp. 7.359.520 = Rp. 11.942.480
                Kurs jual ( rupiah – HKD )
                Rp. 11.942.480 : HKD 1256,64 = Rp. HKD 9.503,50

7.       Hena mempunyai uang Rp. 20.000.000. ingin membeli computer seharga GBP 250. Berapa sisa uang Hena ? ( dalam rupiah )
-          Uang Hena Rp. 20.000.000
-          Kurs Jual ( rupiah – GBP )
GBP 250 x 14719.04 = Rp. 3.679.760
                Selisih = Rp. 20.000.000 – Rp. 3.679.760 = Rp. 16.320.240

8.       Syifa ingin membuka toko kue di Malaysia ia membutuhkan modal sebesar MYR 50.000, ia telah memiliki modal USD 10.000 . berapa rupiah yang harus ia tambahkan untuk usahanya ?
-          Kurs Jual ( rupiah – MYR )
MYR 50.000 x 3131,71 = Rp. 156.585.500
-          Kurs beli ( USD – rupiah )
USD 10.000 x 9651,00 = Rp. 96.510.000
Selisih = Rp. 156.585.500 –  Rp. 96.510.000 = Rp. 60.075.000

9.       Kugi mempunyai uang EUR 250 dan GBP 110. Ia ingin membeli tas untuk perlengkapan kuliah seharga AUD 520 . berapa rupiah yang harus Kugi bayar untuk menambahkan membeli tas tersebut ?
-          Kurs beli ( USD – rupiah )
EUR  250 x Rp. 12.559,81 = Rp.  3.139.952,5
GBP 110 x Rp. 14.570,11 = Rp. 1.602.712,1
                Selisih = Rp. 3.139.952,5 + Rp. 1.602.712,1 = Rp. 4.742.664,6
-          Kurs Jual ( rupiah – dolar )
AUD 520 x Rp. 10.111,66 = Rp. 5.258.063,2
-          Yang Kugi bayar
Rp. 5.258.063,2 – Rp. 4.742.664,6 = Rp. 515.398,6

10.   Tian ingin mengirim uang untuk orang tua nya di Australia sebesar AUD 525, berapa rupiah yang harus di siapkan tian ?
-          Kurs jual ( rupiah – dolar )
AUD 525 x Rp. 10.111,66 = Rp. 5.308.621,5