Jumat, 18 Januari 2013

KASUS KORUPSI Sidang Terdakwa Kartini Berpotensi Langgar Kode Etik


SEMARANG  --  Penggiat anti korupsi mendesak Mahkamah Agung memindahkan persidangan perkara terdakwa Kartini Marpaung dari pengadilan tindak pidana korupsi Semarang, karena berpotensi ternjadi pelanggaran kode etik.

Desakan tersebut disampaikan oleh Eko Haryanto, Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

“Sebelum terjadi pelanggaran kode etik, seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang untuk menolak perkara Kartini dan memindahkan sidang ke Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/1/2013).

Menurut Eko, akan terjadi pelanggaran kode etik apabila Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan perkara mantan hakim Kartini Marpaung yang diduga menerima suap. Pengadilan Tipikor Semarang merupakan tempat tugas dari Kartini ketika aktif sebagai hakim.

Berdasarkan informasi yang Bisnis terima, Pengadilan Tipikor Semarang telah menunjuk Ifa Sudewi sebagai Hakim Ketua dalam perkara Kartini Marpaung. Adapun hakim anggota adalah Suyadi serta Kalimatul Jumro.

Menurut Eko, ketiga hakim yang ditunjuk tersebut patut diduga memiliki hubungan pertemanan dengan terdakwa. “Padahal ada aturan kode etik yang melarang hakim memimpin sidang apabila memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang berpekara,” ujarnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Komisi Yudisial bernomor 047/kma/skb/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/iV/2009 yang ditandatangani pada 2009 lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh telah mengingatkan bahwa persidangan Kartini dikhwawatirkan tidak berjalan obyektif apabila digelar Pengadilan Tipikor Semarang. "Kalau dijalankan di Semarang kan berpotensi akan ditangani oleh teman-teman dekat dari Kartini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, lanjutnya, KY telah menyiapkan surat ditujukan ke ketua PN Semarang dan ditembuskan ke Mahkamah Agung untuk mengingatkan bahwa peradilan tersebut berpotensi melanggar kode etik. Selain itu,  KY juga akan melakukan pemantauan proses persidangan Hakim Kartini.

Menurut Eko, sebagian tanggung jawab dari preseden ini berada di KPK yang seharusnya sejak awal meminta agar pengadilan perkara Kartini disidang di luar Semarang. “Namun nasi sudah menjadi bubur karena KPK sudah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

KPK belum bisa dimintai komentar mengenai  permintaan pemindahan sidang perkara Kartini dari Semarang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari Bisnis.

REFERENSI :

Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

Kewajiban dan Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik

Walaupun seorang Akuntan Publik telah dikenai sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran PMK No. 17/PMK.01/2008, namun tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut, dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata.

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran seorang Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting, khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian, analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Misalnya; para investor dalam mempertimbangkan serta bahkan memutuskan kebijakan investasinya, para penasehat keuangan ataupun investasi dalam memberikan arahan pada para investor terhadap keadaan dan prospek dari perusahaan tersebut, para pemberi pinjaman (lenders) dalam mempertimbangkan serta memutuskan langkah pemberian ataupun penghentian pinjaman bagi perusahaan tersebut.

Peran Akuntan Publik lainnya adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas berbisnis dari perusahaan tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta masyarakat lainnya.

Dapat dibayangkan jika seorang investor lokal ataupun asing memutuskan untuk melakukan langkah investasi dengan mengakusisi sebuah Perseroan Terbatas di Indonesia, hanya didasarkan pada keyakinannya melihat penampilan dan juga nama besar serta janji-janji dari pemegang saham Perseroan tersebut, tanpa melakukan pemeriksaan secara mendalam dan secara cukup terhadap laporan keuangannya. Sehingga tidak mengetahui fakta yang sangat penting bahwa sebenarnya Perseroan yang secara tampak terlihat begitu  besar karena memiliki banyak harta di sana sini tersebut, ternyata pada saat yang sama juga memiliki begitu banyak utang yang jika dikalkulasikan secara teknis telah berada dalam keadaan insolvent.

Akan tetapi pada sisi lain, bisa pula dibayangkan sebuah bank yang berdasarkan suatu laporan keuangan yang dihasilkan oleh Auditor Publik, memutuskan untuk memberikan tambahan fasilitas pinjaman kepada debiturnya. Dimana pada akhirnya diketahui bahwa laporan keuangan tersebut merupakan laporan keuangan yang direkayasa untuk menunjukkan bahwa debitur tersebut tetap dalam keadaan membukukan laba. Padahal keadaan yang sebenarnya dari debitur tersebut ketika itu sudah mengalami kerugian yang berturut-turut dan  telah berada dalam keadaan keuangan yang sangat kritis.

Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti  yang telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243 KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum (by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada akan tetapi juga yang akan ada.

Dari penjelasan tersebut di atas, terlihat begitu pentingnya keberadaan dari seorang Akuntan Publik sebagai perwakilan dari kepentingan publik dalam suatu aktivitas perekonomian, yang tidak saja melibatkan pelaku-pelaku bisnis pribadi akan tetapi juga melibatkan  negara untuk suatu jangkauan serta konsekuensi aktivitas dan hukum komersial yang berskala nasional maupun internasional. Sehubungan dengan topik tersebut di atas, Penulis akan mengkonsentrasikan pembahasannya pada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam melakukan tugas-tugasnya selaku seorang profesional yang independen, serta konsekuensi-konsekuensi hukum apa saja yang memungkinkan terjadi dalam hal kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilaksanakan ataupun dilanggar.

Walaupun terdapat fakta bahwa ketidakbenaran ataupun permasalahan-permasalahan sehubungan dengan akurasi kebenaran dari suatu pernyataan pendapat terhadap laporan keuangan perusahaan banyak dilakukan oleh akuntan-akuntan publik palsu, ataupun laporan-laporan keuangan yang dihadirkan dengan memalsukan nama dari Akuntan-Akuntan Publik yang legal, akan tetapi permasalahan-permasalahan tersebut tidak menjadi area pembahasan tulisan ini.

Kecerdasan Intelektual dan Kecerdasan Moral
Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya. Keharusan dalam memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang mandiri.

Jika melihat seluruh persyaratan yang wajib harus dipenuhi bagi seseorang untuk menjadi seorang Akuntan Publik, termasuk juga persyaratan yang harus dipenuhi dalam memberikan jasa pelayanannya seperti yang diatur dalam pasal 5  hingga pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 17/PMK.01/2008, maka secara teori seharusnyalah keberadaan dan hasil kerja dari Akuntan Publik tidak perlu diperdebatkan lagi tentang akurasi dan kebenarannya.

Begitu ketatnya persyaratan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin dan kewenangan untuk melaksanaan profesi Akuntan Publik, yang melibatkan kewenangan dari dua lembagayakni Institut Akuntan Publik Indonesia  (IAPI) dalam menyatakan kelayakan kualitas keilmuan dan penerapan kode etik profesi seorang Akuntan Publik, dan Menteri Keuangan RI dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Akuntan Publik begitu juga dengan Kantor Akuntan Publik (KAP)menggambarkan sudah seharusnyalah hasil kerja dari seorang akuntan publik akan memberikan perlindungan pada setiap anggota masyarakat yang mengunakan ataupun meletakkan kepercayaan kepadanya dalam proses pengambilan keputusan.

Lebih jauh, dalam langkah penataan dan peningkatan kualitas keilmuan dan juga independensi dari seorang Akuntan Publik, Menteri Keuangan dalam fungsi pengawasan terhadap Akuntan Publik serta juga IAPI dalam fungsi pengawasan dan pembinaan Akuntan Publik yang menjadi anggotanya, telah pula membangun begitu banyak ketentuan-ketentuan baik dalam ketentuan Standar Akutansi Keuangan, Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP), Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan rangkaian pola pelatihan professional berkelanjutan, seharusnya sudah semakin memberikan jaminan pencapaian kualitas yang dimaksud tersebut.

Akan tetapi nyatanya, dalam masyarakat masih saja terus terjadi tudingan terhadap ketidakprofesionalan dari seorang Akuntan Publik. Hal itu terlihat dengan begitu seringnya Menteri Keuangan RI menjatuhkan sanksi peringatan hingga sanksi pembekuan izin dari Akuntan Publik seperti pada kasus-kasus yang terjadi pada bank-bank bermasalah ataupun yang telah dibekukan beberapa waktu lalu dan juga baru-baru ini.

Dampaknya menimbulkan begitu banyak kerugian bagi pihak-pihak yang telah secara salah mengambil keputusan-keputusan, akibat kepercayan yang diletakkan terhadap hasil pekerjaan Akuntan Publik tersebut. Begitu pula dalam aktivitas profesinya yang berhubungan dengan pernyataan laporan keuangan perusahaan terbuka di pasar modal, yang sangat menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik dan pihak-pihak yang menggunakan hasil audit laporan keungan emiten tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pelangaran-pelangaran profesi yang terjadi dalam praktek dalam banyak perdebatan, diduga dan bahkan telah terbukti tidak hanya dikarenakan kegagalan ataupun ketidakmampuan ataupun kelalaian dari Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan ataupun audit laporan Keuangan berdasarkan SPAP sebagai suatu panduan teknis yang wajib dipatuhi oleh setiap Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, akan tetapi lebih dilatarbelakangi oleh motif-motif yang berhubungan dengan konflik kepentingan pribadi antara Akuntan Publik dengan perusahaan yang diperiksanya. Atau bahkan lebih buruk lagi penggunaan Akuntan Publik tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari perusahaan yang menggunakannya.

Keadaan seperti itu memang membuat ilmu ataupun kemampuan menjadi tidak berarti. Karena manakala kecerdasan moral dari Akuntan Publik tersebut tidak membentengi kecerdasan intelektualnya dengan baik, maka akan sangat mudah deviasi profesionalitas tersebut terjadi. Sehingga pelaksanaan tugas atas dasar prinsip intregritas, prinsip objektivitas, prinsip kompetensi dan kehati-hatian serta prinsip kerahasiaan  tidak lagi dilaksanakan dengan berbagai ragam alasan dan tujuan tanpa memperdulikan lagi akibatnya bagi pengguna. Hal seperti ini tidak saja mungkin terjadi pada profesi Akuntan Publik, akan tetapi bisa saja terjadi pada siapapun, seperti terhadap profesi Advokat, Appraisal, Adjuster, dan profesi-profesi ataupun pengemban jabatan lainnya.

Aktivitas-aktivitas dari Akuntan Publik yang tidak benar serta dilakukan dengan melanggar kode etik profesi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak saja akan memelihara bola ketidakpercayaan masyarakat terhadap profesi Akuntan publik seperti yang telah terdapat dalam masyarakat selama selama ini, akan tetapi akan memberikan konsekuensi semakin sulitnya seorang akuntan publik untuk mendapatkan kesempatan-kesempatan kerja dalam penggunaan jasanya oleh masyarakat pengguna.

Tanggung Jawab Hukum Akuntan Publik
Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat  pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran  peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik.

Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ataupun KAP, ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.

Ambil satu contoh terhadap fakta tentang sebuah KAP yang membantu sebuah perusahaan (debitur sebuah bank BUMN yang sebenarnya telah mengalami kerugian yang sangat dalam dan sudah sangat sulit untuk melanjutkan operasinya) untuk mendapatkan tambahan kredit dari bank tersebut dengan cara merekayasa laporan keuangannya, sehingga pada hasil akhirnya ditampilkan dalam keadaan masih memperoleh laba, dimana pada akhirnya, semua langkah rekayasa laporan keuangan tersebut terbuka ketika debitur tersebut dinyatakan pailit. Bank tersebut jelas mengalami kerugian akibat dari keyakinannya terhadap hasil audit Akuntan Publik terhadap laporan keuangan dari debiturnya tersebut. Jika Bank tersebut mengetahui status yang sebenarnya dari debiturnya tersebut, maka Bank itu tidak akan memberikan pinjaman tambahan terhadap debiturnya tersebut.

Dalam hal ini, Penulis berpendapat bahwa Bank tersebut mempunyai dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban perdata, yaitu pembayaran ganti rugi dari Akuntan Publik tersebut. Hal ini diatur secara tegas dalam pasal 44 PMK No. 17/PMK.01/2008. Inti peraturan itu bahwa Akuntan Publik atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikannya. Tanggung jawab dari Akuntan Publik terhadap konsekuensi dari hasil Audit Laporan Keuangan yang dilakukannya yang dimaksud dalam pasal 44 tersebut walaupun berdasarkan PMK itu hanya terbatas pada pemberian sanksi administrasi, akan tetapi berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan Akuntan Publik untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Bank sebagai  konsekuensi dari tindakan melawan hukum yang telah dilakukannya, sehubungan dengan Laporan Keuangan yang hadir secara menyesatkan tersebut.

Lebih jauh diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata bahwa pertangungjawaban, dalam konteks tulisan ini, seorang Akuntan Publik terhadap  pihak yang dirugikan, tidak saja untuk kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai akibat dari perbuatannya, akan tetapi termasuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian ataupun kekurang hati-hatiannya. Dan dalam pasal 1367 KUHPerdata bahwa Akuntan Publik juga bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Dari ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat di pahami bahwa walaupun seorang Akuntan Publik telah mendapatkan sanksi administrasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam  pasal 62, pasal 63, pasal 64, dan pasal 65 PMK No. 17/PMK.01/2008, akan tetapi tetap saja pertangungjawaban untuk mengganti-kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas pemenuhan ganti rugi tersebut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Sayangnya, atas waktu yang terbatas, penulis belum sempat melakukan penelitian empiris, apakah ada kasus-kasus dimana pihak-pihak pengguna Laporan Keuangan yang disajikan oleh Akuntan Publik, secara melawan hukum pernah melakukan gugatan perdata berdasarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum seperti yang dijelaskan tersebut di atas.

Sehubungan dengan kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum itu, maka langkah pemenuhan dari ganti kerugian tersebut berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut: Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pasal itu jelas mengatur bahwa harta pribadi dari pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi lah yang digunakan untuk membayar ganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut.

Sehubungan dengan tanggungjawab perdata tersebut, sangat perlu kiranya diperhatikan bentuk dari badan usaha suatu KAP. Berdasarkan pasal 16 PMK No.17/PMK.1/2008, sebuah KAP hanya dapat berbentuk Perseorangan  ataupun Persekutuan Perdata atau Persekutuan Firma. Mengingat badan usaha yang menjadi dasar dari KAP tersebut bukanlah berbentuk badan hukum, maka tanggung jawab terhadap kewajiban untuk mengganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan, sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dibebankan kepada pribadi dari anggota persekutuan tersebut secara tanggung renteng. Dengan pengertian lain, bahwa harta yang akan menjadi jaminan pembayaran terhadap pemenuhan ganti-ganti rugi tersebut adalah harta pribadi dari masing-masing Akuntan Publik dalam hal KAP yang merupakan badan usaha dalam menjalankan Jasanya berbentuk Perorangan ataupun Persekutuan Perdata ataupun Persekutuan Firma.

Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya, maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terpenuhi. Berbeda halnya di Amerika dan beberapa Negara lainnya, yang mengenal adanya pembatasan pertanggungjawaban dari anggota persekutuan perdata dalam suatu badan usaha yang berbentuk Limited Liability Partnership (LLP).

Potensi pertanggungjawaban secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dipahami oleh setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya menghindarkan setiap sikap-sikap yang bertentangan dengan ketentuan hukum  dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan Publik yang berlaku.

Selain konsekuensi Perdata, pelanggaran sikap profesionalisme yang dilakukan oleh Akuntan Publik juga dapat memberikan akibat yang bersifat pidana. Pada dasarnya hal ini telah diusulkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang saat ini telah berada dalam tahap pembahasan akhir. Dimana selain konsekuensi yang bersifat hukuman sanksi administratif, antara lain dalam pasal 46 RUU Akuntan Publik tersebut yang memberikan konsekuensi pidana untuk waktu maksimum 6 tahun dan denda maksimum Rp 300 juta bagi Akuntan Publik yang terbukti: (a) melanggar pasal 32 ayat 6 yang isinya mewajibkan seorang Akuntan Publik untuk mematuhi SPAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pelanggar terhadap hal tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain; (b)menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tidak berdasarkan bukti audit yang sah, relevan dan cukup.

Kemudian (c) melanggar ketentuan asal 37 ayat (1) huruf g dengan melakukan tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan sokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasa tidak apat digunakan sebagaimana mestinya, dan juga huruf j dalam melakukan manipulasi data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; (d) Atau memberikan pernyataan tidak benar, dokumen also atau dokumen yang dipalsukan untuk mendapatkan atau memperbaharui ijin Akuntan Publik atau untuk mendapatkan ijin usaha KAP atau ijin pendirian cabang KAP.

Ketentuan pidana tersebut secara tegas ditentang oleh IAPI secara khusus terhadap pengenaan akibat pidana dalam hal terbukti seorang Akuntan Publik dalam menjalankan tugas profesinya tidak melakukannya berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam SPAP. Padahal, konsekuensi dari pelanggaran SPAP tersebut dimata para akuntan publik seharusnya merupakan suatu pelanggaran yang bersifat administratif sehingga sepantasnya dikenakan ketentuan sanksi administratif bukan tindakan pidana.

Pada dasarnya, walaupun ketentuan pidana tidak diatur dalam PMK No.17/PMK.01/2008 dan RUU Akuntan Publik, tetap saja tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk berprofesi secara profesional membuka potensi untuk dipidanakan oleh orang-orang yang dirugikan olehnya. Misalnya dalam hal terjadinya kedekatan yang sangat antara Akuntan Publik tersebut dengan klien, atau bahkan juga mungkin pemilik ataupun Akuntan Publik tersebut mempunyai hubungan keluarga langsung terhadap klien yang menggunakan jasanya tersebut, ataupun Akuntan Publik tersebut mendapatkan imbalan khusus. Sehingga dapat saja seorang Akuntan Publik melakukan tindakan kejahatan bahkan antara lain dengan cara memalsukansurat seperti yang diatur dalam pasal 263 dan pasal 264  KUHP, ataupun melakukan penipuan ataupun kebohongan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, yang dapat dikutip sebagai berikut:

Pasal 263 (1) KUHP: Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebiohongan , mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara palaing lama 4 tahun.

Atau jikapun Akuntan Publik tidak melakukan tindak kejahatan tersebut secara langsung akan tetapi keterlibatannya dalam tindak pidana kejahatan pemalsuan surat ataupun penipuan tersebut dilakukan dengan cara turut melakukan ataupun membantu melakukan seperti yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUH Pidana, yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 55 ayat (1) KUHP: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: Ke-1, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan; Ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman ataupenyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu (medepichtige) suatu kejahatan: Ke-1, mereka yang sengaja membri bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2, Mereka yang sengaja member kesempata, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Mengingat ketentuan hukum pidana telah diatur secara umum dalam KUHP, pertanggungjawaban secara pidana tidak perlu harus terlebih dahulu diatur dalam UU Akuntan Publik, karena secara umum, tindakan-tindakan yang berhubungan dengan melakukan ataupun turut serta ataupun turut membantu melakukan kejahatan, akan memberikan konsekuensi pertangungjawaban pidana terhadap seorang Akuntan Publik seperti yang dijelaskan dalam pasal-pasal pidana tersebut di atas. Pemberian hukuman yang bersifat sanksi administratif, secara hukum tidak dapat menghapuskan akibat pidana yang diancamkan kepada seorang Akuntan Publik yang terbukti melakukan ataupun terlibat dalam tindakan kejahatan penipuan ataupun pemalsuan surat tersebut.

Jelas sikap professional dari sang Akuntan Publik timbul bukan karena rangkaian ancaman hukuman administratif, perdata dan bahkan pidana yang dapat menjeratnya dalam hal terjadinya pelanggaran tersebut, akan tetapi lebih karena memang dunia bisnis Indonesia membutuhkan suatu proses perjalanan yang sehat dan transparan, sehingga dalam hal menyajikan suatu keberadaan suatu perusahaan melalui laporan keuangannya tersebut, publik sangat membutuhkan akuntan publik yang benar-benar mempunyai kemampuan yang baik, professional dan independen dalam menjamin maksimumnya tingkat akurasi kebenaran dari hasil pernyataan pendapatnya terhadap Laporan Keuangan tersebut.

REFERENSI :