SEMARANG --
Penggiat anti korupsi mendesak Mahkamah Agung memindahkan persidangan perkara
terdakwa Kartini Marpaung dari pengadilan tindak pidana korupsi Semarang,
karena berpotensi ternjadi pelanggaran kode etik.
Desakan
tersebut disampaikan oleh Eko Haryanto, Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat
Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KP2KKN) Jawa Tengah.
“Sebelum
terjadi pelanggaran kode etik, seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan kepada
Pengadilan Tipikor Semarang untuk menolak perkara Kartini dan memindahkan
sidang ke Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/1/2013).
Menurut
Eko, akan terjadi pelanggaran kode etik apabila Pengadilan Tipikor Semarang
menyidangkan perkara mantan hakim Kartini Marpaung yang diduga menerima suap.
Pengadilan Tipikor Semarang merupakan tempat tugas dari Kartini ketika aktif
sebagai hakim.
Berdasarkan
informasi yang Bisnis terima, Pengadilan Tipikor Semarang telah menunjuk Ifa
Sudewi sebagai Hakim Ketua dalam perkara Kartini Marpaung. Adapun hakim anggota
adalah Suyadi serta Kalimatul Jumro.
Menurut
Eko, ketiga hakim yang ditunjuk tersebut patut diduga memiliki hubungan
pertemanan dengan terdakwa. “Padahal ada aturan kode etik yang melarang hakim
memimpin sidang apabila memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang
berpekara,” ujarnya.
Hal
tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Komisi
Yudisial bernomor 047/kma/skb/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/iV/2009 yang
ditandatangani pada 2009 lalu.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh telah mengingatkan bahwa persidangan Kartini
dikhwawatirkan tidak berjalan obyektif apabila digelar Pengadilan Tipikor
Semarang. "Kalau dijalankan di Semarang kan berpotensi akan ditangani oleh
teman-teman dekat dari Kartini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Untuk
itu, lanjutnya, KY telah menyiapkan surat ditujukan ke ketua PN Semarang dan
ditembuskan ke Mahkamah Agung untuk mengingatkan bahwa peradilan tersebut
berpotensi melanggar kode etik. Selain itu, KY juga akan melakukan
pemantauan proses persidangan Hakim Kartini.
Menurut
Eko, sebagian tanggung jawab dari preseden ini berada di KPK yang seharusnya
sejak awal meminta agar pengadilan perkara Kartini disidang di luar Semarang.
“Namun nasi sudah menjadi bubur karena KPK sudah menyerahkan berkas perkara ke
Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.
KPK
belum bisa dimintai komentar mengenai permintaan pemindahan sidang
perkara Kartini dari Semarang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak
menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari Bisnis.
REFERENSI
:
Donald Banjarnahor, 2013, (http://www.bisnis.com/articles/kasus-korupsi-sidang-terdakwa-kartini-berpotensi-langgar-kode-etik
)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar