Jumat, 18 Januari 2013

KASUS KORUPSI Sidang Terdakwa Kartini Berpotensi Langgar Kode Etik


SEMARANG  --  Penggiat anti korupsi mendesak Mahkamah Agung memindahkan persidangan perkara terdakwa Kartini Marpaung dari pengadilan tindak pidana korupsi Semarang, karena berpotensi ternjadi pelanggaran kode etik.

Desakan tersebut disampaikan oleh Eko Haryanto, Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.

“Sebelum terjadi pelanggaran kode etik, seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan kepada Pengadilan Tipikor Semarang untuk menolak perkara Kartini dan memindahkan sidang ke Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (4/1/2013).

Menurut Eko, akan terjadi pelanggaran kode etik apabila Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan perkara mantan hakim Kartini Marpaung yang diduga menerima suap. Pengadilan Tipikor Semarang merupakan tempat tugas dari Kartini ketika aktif sebagai hakim.

Berdasarkan informasi yang Bisnis terima, Pengadilan Tipikor Semarang telah menunjuk Ifa Sudewi sebagai Hakim Ketua dalam perkara Kartini Marpaung. Adapun hakim anggota adalah Suyadi serta Kalimatul Jumro.

Menurut Eko, ketiga hakim yang ditunjuk tersebut patut diduga memiliki hubungan pertemanan dengan terdakwa. “Padahal ada aturan kode etik yang melarang hakim memimpin sidang apabila memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang berpekara,” ujarnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Komisi Yudisial bernomor 047/kma/skb/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/iV/2009 yang ditandatangani pada 2009 lalu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh telah mengingatkan bahwa persidangan Kartini dikhwawatirkan tidak berjalan obyektif apabila digelar Pengadilan Tipikor Semarang. "Kalau dijalankan di Semarang kan berpotensi akan ditangani oleh teman-teman dekat dari Kartini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Untuk itu, lanjutnya, KY telah menyiapkan surat ditujukan ke ketua PN Semarang dan ditembuskan ke Mahkamah Agung untuk mengingatkan bahwa peradilan tersebut berpotensi melanggar kode etik. Selain itu,  KY juga akan melakukan pemantauan proses persidangan Hakim Kartini.

Menurut Eko, sebagian tanggung jawab dari preseden ini berada di KPK yang seharusnya sejak awal meminta agar pengadilan perkara Kartini disidang di luar Semarang. “Namun nasi sudah menjadi bubur karena KPK sudah menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

KPK belum bisa dimintai komentar mengenai  permintaan pemindahan sidang perkara Kartini dari Semarang. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak menjawab panggilan telepon dan pesan singkat dari Bisnis.

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar